Makassar, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit Toyota HiAce bernomor polisi DD 7010 HT yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses perizinan toko retail di Kabupaten Gowa.
Mobil tersebut disita di Kampung Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Kendaraan kemudian dibawa ke Mapolresta Gowa dan tiba sekitar pukul 04.43 Wita, Jumat (18/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan berdasarkan keterangan saksi dalam perkara tersebut.
"Mobil ini kita amankan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Kita masih melakukan pendalaman terkait asal-usul dan kaitannya dengan perkara," ujar Muhailis dalam keterangannya, Minggu (20/6/2026).
