Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Selayar belum menahan tiga tersangka dalam kasus penjualan pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate.
Ketiga tersangka adalah, Kasman selaku penerima uang, Asdianti selaku pembeli, dan mantan kepala desa Jinato, Abdullah.
"Penyidikannya masih tetap berjalan. Dua tersangka tambahan, mantan kades sama pembeli masih akan diperiksa," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (15/3/2021).