Tiga Tahanan Kabur dari Polres Selayar, Dua Polisi Jaga Disanksi

Makassar, IDN Times – Dua anggota Polres Selayar, Brigpol Heriyanto Yatis dan Briptu Amri, dijatuhi sanksi oleh Propam Polres Selayar setelah diduga lalai dalam tugas, yang mengakibatkan tiga tahanan melarikan diri pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.44 WITA.
Kedua anggota tersebut bertugas saat kejadian, tetapi tidak berada di lokasi penjagaan. Akibat kelalaian ini, tiga tahanan atas nama Sawaluddin (19), Muh. Aslil (20), dan Muh. Risky alias Gatot (19) berhasil kabur.
"Penyebabnya adalah kelalaian dua anggota jaga tahanan, karena tidak berada di tempat saat kejadian," ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, kepada IDN Times, Jumat (7/3/2025).
Suardi menambahkan bahwa keduanya telah diperiksa oleh Propam dan diberikan sanksi atas kelalaian mereka. "Dua anggota jaga yang lalai sudah diproses disiplin oleh Propam," tegasnya.