Tiga Tahanan Kabur dari Polres Selayar, Dua Polisi Jaga Disanksi

Makassar, IDN Times – Dua anggota Polres Selayar, Brigpol Heriyanto Yatis dan Briptu Amri, dijatuhi sanksi oleh Propam Polres Selayar setelah diduga lalai dalam tugas, yang mengakibatkan tiga tahanan melarikan diri pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 01.44 WITA.
Kedua anggota tersebut bertugas saat kejadian, tetapi tidak berada di lokasi penjagaan. Akibat kelalaian ini, tiga tahanan atas nama Sawaluddin (19), Muh. Aslil (20), dan Muh. Risky alias Gatot (19) berhasil kabur.
"Penyebabnya adalah kelalaian dua anggota jaga tahanan, karena tidak berada di tempat saat kejadian," ujar Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, kepada IDN Times, Jumat (7/3/2025).
Suardi menambahkan bahwa keduanya telah diperiksa oleh Propam dan diberikan sanksi atas kelalaian mereka. "Dua anggota jaga yang lalai sudah diproses disiplin oleh Propam," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Selayar melarikan diri pada Kamis (6/3/2025) dini hari. Video kaburnya para tahanan tersebut viral di media sosial.
Ketiga tahanan yang melarikan diri adalah Sawaluddin (19), yang merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak; Muh. Aslil (20), tersangka kasus penganiayaan; dan Muh. Risky alias Gatot (19), tersangka kasus pencurian.
Mereka berhasil kabur dengan cara menjebol pintu besi rutan, lalu keluar dengan memanjat pagar samping Mako Polres Selayar.
Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, membenarkan ihwal peristiwa tersebut. "Benar, kejadian terjadi kemarin dini hari. Setelah diketahui, Kapolres segera memerintahkan pencarian," kata Suardi.