Makassar, IDN Times - Tiga Anggota Polrestabes Makassar diberhentikan secara tidak hormat usai terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Dua di antaranya terlibat jaringan peredaran narkoba internasional, sementara satu lainnya melakukan pelanggaran berat berupa disersi.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar pada Senin (14/4/2025) pagi di lapangan apel Kantor Polrestabes Makassar. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana.