Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Khalil Gibran Culik dan Perkosa Anak 11 Tahun di Makassar

Polisi tangkap pelaku penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan 11 tahun di Makassar, (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times - Polisi menangkap Khalil Gibran, 37 tahun, pelaku penculikan dan pemerkosaan anak perempuan berusia 11 tahun di Makassar. Pelaku ditangkap oleh tim Jatanras, Minggu malam (13/4/2025), beberapa hari setelah kejadian.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan yang sehari-hari berjualan kerupuk di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, diculik dan dilecehkan oleh pelaku pada Jumat (11/4/2025). Pelaku membawa korban ke sebuah kamar kontrakan dan melakukan aksi bejatnya di sana.

1. Pelaku janji ke korban belikan baju dan beras

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, pelaku menjalankan aksinya di sebuah indeks di wilayah Kecamatan Manggala, pada Rabu (9/4/2025). Awalnya, dia  melihat korban yang tengah duduk di pinggir jalan menjual kerupuk.

"Kemudian dibujuk untuk dibelikan baju baru dan diberikan beras," ujar Arya kepada awak media, Senin (14/4/2025).

Saat tiba di indekos, pelaku kemudian menyetubuhi korban empat kali. Tak hanya itu, korban juga disiksa jika melawan.

"Karena berteriak-teriak terus, akhirnya (korban) dipukul mukanya, kepalanya, lalu dilakban lagi mulutnya, diikat dan tidak boleh keluar dari ruangan tersebut," Kapolreatabes menjelaskan.

"Setiap kali pelaku ini menyetubuhi korban, pelaku menggunakan cairan/pelumas," dia menambahkan.

2. Polisi tembak kaki pelaku

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana. (IDN Times/Darsil Yahya)

Korban yang berhasil kabur dari indekos itu kemudian melapor kepada pamannya. Pihak keluarga lalu melapor ke Polrstabes Makassar, sehingga polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

"Kebetulan pada saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan kita hadahi timah panas di kakinya," ujar Kombes Arya Perdana.

Kapolrestabes menyatakan bahwa pelaku memiliki kelainan seksual akibat sering menonton film porno. Hal ini memicu fantasi seksual yang liar, termasuk melakukan hubungan intim dengan hewan.

"Motif tersangka melakukan aksi bejatnya karena kebiasaan menonton film porno, sehingga sering berfantasi seksual. Berdasarkan pengakuannya, pelaku pernah menyetubuhi anjing peliharaannya," ucap Kapolrestabes.

3. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolrestabes mengungkapkan, kondisi korban saat ini belum bisa diambil keterangan akibat luka yang dialaminya. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar.

Sedangkan pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes Makassar. "Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Arya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us