Makassar, IDN Times - Deretan barang bukti tertata rapi di atas meja halaman Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam. Di antaranya, satu bilah pisau berukuran 30 sentimeter, satu parang sepanjang 70 sentimeter, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua jaket berwarna abu-abu dan pink, serta satu unit motor Honda Beat yang terparkir di lobi Polsek.
Sejumlah wartawan dari berbagai media, mulai dari media online hingga televisi, bergantian memotret dan merekam barang bukti tersebut. Tak jauh dari meja, tiga pria berusia muda berdiri dengan tangan terborgol, mengenakan baju oranye bertuliskan Tahanan Polsek Panakkukang. Ketiganya berinisial MRB (19), MA (18), dan JS (19).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, duduk menghadap ke awak media. Dia didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna AR, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin. Mereka hadir untuk memaparkan penangkapan pelaku tindak pidana oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
"Kasus ini terkait beberapa video viral yang terjadi di wilayah Makassar, pelaku penjambretan mengambil handphone," ucap Arya.
Kapolrestabes Makassar membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Dijelaskan bahwa para terungkap daro video viral di media sosial. Pelaku terlihat menjambret handphone di Perumahan CV Dewi, Panakkukang.
"Setelah kita telusuri, ternyata mereka sudah beberapa kali beraksi di wilayah Panakkukang,” ujar Arya.