Makassar, IDN Times - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar tersandung masalah indisipliner. Penyebabnya beragam dan ketiganya berasal dari instansi berbeda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menyebut ASN tersebut adalah staf di Bagian Kerja Sama Pemkot Makassar, staf di Kecamatan Makassar dan Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kota Makassar. Sanksi yang dikenakan juga berbeda.
"Disanksi hukuman berat berupa pemecatan dan ada yang disanksi ringan berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," kata Akhmad kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya di Balaikota Makassar, Selasa (13/8/2024).