Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi senjata api (pexels.com/Duong Quach Tung)
ilustrasi senjata api (pexels.com/Duong Quach Tung)

Intinya sih...

  • Kronologi polisi tembak polisi di Makassar

  • Pertimbangan RJ: korban sudah memaafkan dan pelaku tulang punggung keluarga

  • Fakta baru berlawanan dengan keterangan polisi sebelumnya

Makassar, IDN Times – Masih ingat kasus anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval, yang tertembak saat berusaha menangkap terduga pelaku begal Aldi Monyet? Kini terungkap fakta mengejutkan. Ternyata Aiptu Noval bukan ditembak oleh Aldi, melainkan oleh adiknya sendiri yang juga anggota polisi, Suardi alias Andi (43).

Fakta tersebut terungkap dalam ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (15/7/2025). Dalam ekspose tersebut, Suardi disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.

1. Kronologi polisi tembak polisi di Makassar

Pistol mainan yang digunakan pasangan suami istri untuk melakukan pemerasan disita Polresta Banyumas, Selasa (27/52025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ekspose RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Alham. Kejari Makassar turut mengikuti ekspose secara virtual.

Agus Salim menjelaskan, insiden bermula di pertigaan Jalan Jalahong, Kota Makassar, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban meminta Suardi untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.

“Dalam insiden tersebut terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak, sempat menjalani operasi dan dirawat inap selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar,” ujar Agus Salim.

2. Pertimbangan RJ: korban sudah memaafkan dan pelaku tulang punggung keluarga

ilustrasi pistol (pexels.com/Kaboompics.com)

Menurut Agus Salim, usulan RJ didasarkan beberapa hal: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, merupakan tulang punggung keluarga, dan luka korban sudah sembuh. Selain itu, korban juga sudah mengajukan permohonan RJ dan tercapai kesepakatan perdamaian antara keduanya.

“Tersangka dan korban adalah saudara kandung, masyarakat juga merespons positif penyelesaian kasus ini lewat RJ. Tersangka bukan residivis,” jelas Agus.

Permohonan RJ disetujui setelah dinilai telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif. “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan tokoh masyarakat. Korban sudah memaafkan tersangka,” kata Agus.

Agus juga meminta jajaran Kejari Makassar segera menuntaskan administrasi agar tersangka bisa segera dibebaskan. “Saya berharap penyelesaian perkara ini zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.

3. Fakta baru berlawanan dengan keterangan polisi sebelumnya

Ilustrasi pistol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Fakta ini berbeda dengan keterangan awal pihak kepolisian yang menyebut Aiptu Noval tertembak oleh Aldi Monyet, yang merupakan DPO kasus begal.

Sebelumnya, Aiptu Noval diberitakan tertembak saat hendak menangkap Aldi Monyet di kawasan Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, Sabtu dini hari (3/5/2025). Akibat luka tembak di dada, ia sempat dirawat intensif di RS Bhayangkara Makassar.

“Anggota dari Polres Pelabuhan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi IDN Times kala itu. “Kita sedang mengejar pelakunya dan identitas sudah kita kantongi,” tambahnya.

Kapolrestabes juga menyampaikan bahwa kondisi korban saat itu sudah membaik setelah menjalani perawatan medis.

Editorial Team