Makassar, IDN Times - Perjalanan kasus penipuan modus penyedia layanan jasa pemberangkatan haji dan umrah yang ada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Polres Pelabuhan Kota Makassar telah merampungkan berkas administrasi perkara itu dengan tersangka Andi Halwatiah.
Dalam kasus tersebut, Andi Halwatiah bertindak sebagai perekrut calon jamaah travel untuk diberangkatkan haji dan umrah tahun 2019. Anggota Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Rustam menjadi salah satu korban dalam kasus ini.
"Masih proses di kejaksaan karena sudah dilimpahkan, sudah P21. Tidak ada tersangka baru. Sementara hanya Andi Halwatiah," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).