Makassar, IDN Times - Seorang buronan berinisial MA (48) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditangkap setelah 11 tahun buron.
MA ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel dan Kejari Palopo di wilayah Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, pada Senin (31/8/2026). Setelah ditangkap, MA dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
