Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial A dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba periode tahun 2021 - 2023.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang, masing-masing dua perempuan berinisial A dan R, serta seorang laki-laki berinisial HA.
