Makassar, IDN Times - Tim Macan Satreskoba Polrestabes Makassar menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yaitu Nasrul alias Lulu (47) dan Faradina (37), sedangkan satu orang lainnya bernama Irfan alias Ipel (27).
Wakil Kepala Satres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, berdasarkan hasil penangkapan, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 75 gram.
"Jadi menurut hasil pemeriksaan kepada tersangka barang buktinya akan diedarkan atau dijual. Jika ada sisa akan dikonsumsi. Alasan ekonomi, mungkin juga ada kaitannya dengan situasi pandemik COVID-19," kata Indra dalam eskpos tangkapan di kantornya, Kamis (28/5).
