Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, terdakwa perkara suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah segera disidang. Sidang diagendakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 18 Mei 2021.
Informasi soal rencana sidang dibenarkan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. "Iya," kata Ali melalui pesan kepada IDN Times, Sabtu malam (8/5/2021).
Agung bertindak sebagai kontraktor rekanan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penyediaan barang dan jasa infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.