Terdakwa Pembunuhan Aldama Putra Minta Keringanan Hukuman

Makassar, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, Taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8). Kali ini pembacaan pledoi oleh penasehat hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Rusdi.
Penasehat hukum Rusdi, Sri Wahyuni mengaku keberatan atas tuntutan jaksa terhadap kliennya, dengan hukuman 10 tahun penjara “ini terlalu berat buat terdakwa dan kami mohon dipertimbangkan,” ucap Sri usai persidangan.
1. Penasehat hukum terdakwa minta hukuman Rusdi diringankan

Pada sidang pekan lalu, terdakwa dikenakan Pasal 338 ayat 2 KUHP, dengan tuntutan 10 tahun penjara. Akan tetapi penasihat hukum Rusdi memohon agar majelis hakim memberikan keringanan terhadap terdakwa.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Dan memberikan putusan ringan terhadap terdakwa,” kata Sri.
2. Pleidoi terdakwa Rusdi

Sri menjelaskan bahwa alasan melakukan pembelaan kepada terdakwa karena selama persidangan terdakwa berlaku sopan, jujur, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Tak hanya itu, Rusdi juga belum pernah dihukum sebelumnya dan masih sangat muda sehingga masih bisa memperbaiki dirinya.
Apalagi terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan menyesali perbuatannya. Rusdi pun telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Keluarga korban juga telah memaafkan terdakwa,” ucap Sri.
3. Kondisi tubuh korban Aldama memang kurang baik

Menurut penasihat hukum terdakwa, Rusdi hanya melakukan pemukulan sekali di bagian perut korban Aldama. Bahkan tidak pernah dilakukan penendangan.
Namun tewasnya korban, kata Sri, karena memang kondisi tubuhnya kurang baik dan lemas. Itu terlihat dengan muka korban yang pucat dan berkeringat.
“Rusdi melakukan pemukulan ke korban dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan. Karena terdakwa adalah senior dari Aldama,” tambahnya.