Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4) menggelar sidang tuntutan pada kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam orang dalam satu keluarga. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, yakni M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma.

Pembakaran rumah terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018 lalu. Selain enam orang tewas, tiga rumah hangus terbakar. Belakangan terungkap bahwa kejadian didasari utang-piutang jual beli narkoba.

"Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena kita melihat dari jumlah korban yang enam orang. Dan kedua, perbuatan dilakukan secara terencana sebagaimana terungkap di persidangan," kata Tabrani, jaksa penuntut umum usai sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini.

1. Tuntutan didukung sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa

IDN Times / Aan Pranata

Dalam persidangan, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Masing-masing Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama.

Tabrani mengatakan, jaksa menyampaikan tuntutan dengan mempertimbangkan sejumlah fakta yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan dilakukan secara terencana. Selain itu, korban tewas dalam keadaan tak berdaya karena pembakaran rumah berlangsung tengah malam, saat orang sedang tidur.

"Selanjutnya, terlihat perbuatan terdakwa terstruktur. Kita juga melihat kerugian yang ditumbulkan, tak hanya nyawa, tapi juga materil," ucap Tabrani.

2. Keluarga korban kecewa tak dapat saksikan sidang

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di