Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4) menggelar sidang tuntutan pada kasus pembakaran rumah yang menewaskan enam orang dalam satu keluarga. Jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, yakni M Ilham Agsari alias Ilo dan Zulkifli alias Ramma.
Pembakaran rumah terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Agustus 2018 lalu. Selain enam orang tewas, tiga rumah hangus terbakar. Belakangan terungkap bahwa kejadian didasari utang-piutang jual beli narkoba.
"Kami menuntut terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena kita melihat dari jumlah korban yang enam orang. Dan kedua, perbuatan dilakukan secara terencana sebagaimana terungkap di persidangan," kata Tabrani, jaksa penuntut umum usai sidang di PN Makassar, Jalan RA Kartini.