Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana sidang kasus HAM Paniai di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu akan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Senin (14/11/2022).

"Sidang lanjutan kasus HAM di Paniai diagendakan 14 November dengan agenda penuntutan terdakwa," kata Kepala Humas PN Makassar Sibali kepada IDN Times, Senin.

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai.

Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan belasan orang mengalami luka-luka.

Dalam kasus ini ditetapkan satu terdakwa, yakni Isak Sattu, yang saat kejadian bertugas sebagai perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

1. Sebanyak 38 saksi diperiksa secara maraton di PN Makassar

Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi di sidang HAM Paniai digelar Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/10/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Sidang kasus HAM Paniai di PN Makassar bergulir sejak 21 September 2022. Dalam sidang ini jaksa memeriksa 38 orang sebagai saksi. Para saksi terdiri dari tiga warga sipil sebagai,17 saksi dari Polri aktif maupun pensiun, serta 18 saksi TNI aktif maupun pensiun.

Di antara para saksi terdapat eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Ari Dono Sukamto, eks Pangdam XIV Cendrawasih Mayjen TNI (Purn) Fransen G. Siahaan, serta Brigjen Pol John Charles Edison Nababan.

Jaksa juga sempat mengagendakan pemanggilan eks Wakapolda Papua Komjen (Purn) Paulus Waterpauw. Namun Waterpauw yang kini menjabat Pj Gubernur Papua tidak hadir.

2. Terdakwa yakin bukan anggota TNI tembak warga Paniai

Editorial Team