Makassar, IDN Times - Sidang perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu akan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, hari ini, Senin (14/11/2022).
"Sidang lanjutan kasus HAM di Paniai diagendakan 14 November dengan agenda penuntutan terdakwa," kata Kepala Humas PN Makassar Sibali kepada IDN Times, Senin.
Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi 8 Desember 2014. Peristiwa itu bermula saat tiga orang pemuda Paniai diduga dianiaya sejumlah orang di Pondok Natal Bukit Tanah Merah, Kampung Ipakiye, Paniai.
Hal itu pun kemudian memicu unjuk rasa warga Paniai ke lapangan Karel Gobai di Paniai Timur tepat depan kantor Koramil 1705 Enarotal. Akibat unjuk rasa itu, terjadi penembakan, empat orang meninggal dan belasan orang mengalami luka-luka.
Dalam kasus ini ditetapkan satu terdakwa, yakni Isak Sattu, yang saat kejadian bertugas sebagai perwira penghubung (Pabung) di Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).