Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Tembak Orang 5 Kali sampai Kritis, Kasat Reskrim Polres Lutra Dicopot
    ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

    Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mencopot jabatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara, AKP Amri akibat berulang kali menembak seorang pelaku tindak pidana berinisial IL (30).

    "Dimana dalam penangkapan itu dilakukan penembakan sebanyak 5 kali kepada saudara IL. Tentunya hal ini bentuk tindakan kekerasan yang berlebihan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui, Jumat (22/10/2021).

    1. Penangkapan dianggap menyalahi prosedur

    Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

    Zulpan menjelaskan, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Utara menangkap IL di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 00.30 WITA. IL disebut terlibat dalam kasus penganiayaan pada November 2020 dan kasus pembakaran pada Januari 2021.

    "Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan pimpinan Polri. Bahwa dalam rangka tindakan kepolisian di lapangan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang berlebihan," tegas Zulpan.

    Akibat penembakan itu, IL kini dikabarkan masih dalam kondisi kritis. Dia masih dirawat di Rumah Sakit Andi Djemma, Masamba, Luwu Utara. Selain pimpinan sejumlah anggota Resmob Polres Lutra juga diperiksa di Polda Sulsel.

    2. Kasat Reskrim diserahkan ke Bidang Propam Polda Sulsel

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. IDN Times/Sahrul Ramadan

    Zulpan menjelaskan, pencopotan merupakan bentuk ketegasan pihaknya dalam memberikan sanksi terhadap anggota polisi yang melanggar. "Bahkan Kasat Reskrim sudah diambil tindakan dengan dicopot dari jabatannya sejak kemarin dan ditarik ke Polda," ujar Zulpan.

    Kasat Reskrim kini masih diperiksa intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. "Penegakan hukum terhadap anggota dan atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terkait kasus penembakan tersebut," tegas Zulpan.

    3. Dianggap merusak citra institusi Polri

    Default Image IDN

    Kombes Pol E Zulpan menambahkan, Polri tidak mentolerir perbuatan yang dilakukan oleh anggota polisi yang merusak marwah institusi. Selain itu, hal ini juga menciderai kerja keras dan komitmen dari polisi yang telah bekerja maksimal untuk masyarakat.

    "Sanksi tegas menanti bagi anggota Polda Sulsel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan," tegasnya.

    Curated For You

    Editorial Team

    Related Article