Makassar, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan merazia sejumlah panti pijat dan tempat umum di Kota Makassar, Senin (22/6). Razia merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 di Makassar.
Pada Razia sepanjang Senin, Satpol PP Makassar menyisir sejumlah lokasi di dua kecamatan, yakni Makassar dan Panakkukang. Selain mengecek pemenuhan protokol pencegahan COVID-19, petugas sekaligus bersosialisasi tentang bahaya penyakit akibat virus corona itu.
