Makassar, IDN Times - Lima saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12). Saksi yang dihadirkan dari perbankan dan pengembang properti. Dihadapan majelis hakim saksi dari properti mengaku rugi sekitar Rp 2 miliar.
Musababnya, harga perumahan di Jalan Rajawali yang diambil terdakwa Hamzah Mamba belum dilunasi.
“Saya jual rumah beserta isinya kepada Hamzah Mamba,” kata Ihwan Setiawan, Rabu (5/12).