Palu, IDN Times - Ratusan penghuni Rutan Kelas II A Palu terpaksa hanya bisa menonton rekan-rekannya disuntik vaksin COVID-19 tahap II, Kamis (5/8/2021).
Sekitar 400 napi setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Sebab mereka tak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Hari ini vaksinasi tahap II dan belum ada ketambahan jumlah napi yang divaksin,” tutur Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas II A Palu, Melyana, Kamis (5/8/2021).