Makassar, IDN Times - Perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Airmas Pantero Teknologi menyita puluhan perlengkapan komputer dari Kantor KPU Kota Makassar, di Jalan Perumnas Antang, Selasa (18/12). Eksekusi ditempuh perusahaan rekanan itu karena Sekretariat KPU Makassar belum memenuhi kewajibannya melunasi barang.
Pimpinan Cabang PT Airmas Pantero Teknologi Makassar, Poltak David Aditya mengatakan, penarikan berselang satu bulan sejak tenggat waktu pelunasan, yakni 19 November 2018. Sejauh ini pihaknya belum mendapat kejelasan tentang pembayaran barang yang telah dibeli oleh KPU Makassar.
"Kita tarik dulu sampai ada kejelasan kapan barang dibayar, baru setelah itu kita kembalikan lagi ke KPU," kata Poltak, Selasa (18/12).