Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Ada Kenaikan, UMP Sulsel 2022 Tetap Rp3,1 Juta

Tak Ada Kenaikan, UMP Sulsel 2022 Tetap Rp3,1 Juta
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan UMP di Rujab Gubernur, Jumat (19/11/2021). IDN Times/Asrhawi Muin
Share Article

Makassar, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2022 tidak naik atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp3.165.876.

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (19/11/2021).

"Kita sudah menetapkan hari ini bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," katanya di hadapan awak media.

1. UMP Sulsel peringkat keempat nasional

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan UMP di Rujab Gubernur, Jumat (19/11/2021). IDN Times/Asrhawi Muin
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengumumkan penetapan UMP di Rujab Gubernur, Jumat (19/11/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Sudirman mengakui bahwa pihak pengusaha meminta UMP Sulsel 2022 diturunkan agar sama dengan formula batas atas. Sementara di sisi lain, pihak pekerja juga meminta kenaikan upah.

Dia pun menjelaskan penetapan upah itu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia menyebut nilai itulah yang dianggap paling maksimal dan bisa diterapkan dengan tidak melanggar PP tersebut.

Menurutnya UMP Sulsel 2022 yang disepakati ini sudah bagus karena upah ini lebih besar dari formula batas atas yang diusulkan Dewan Pengupahan yaitu Rp3.052.000. Apalagi, UMP Sulsel berada di peringkat keempat nasional. 

"(UMP) sama dengan tahun lalu tetapi di atas daripada formula, yaitu 3,6 persen. Formula itu mendapatkan hasil sekitar Rp3.052.000 tetapi yang kita terapkan dalam Rp3.165.876, kita bertahan pada posisi itu," jelasnya.

2. Pengusaha menyambut baik

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel, La Tunreng, yang juga tergabung dalam Dewan Pengupahan, menyambut baik penetapan UMP tersebut. Karena menurutnya, penetapan itu telah dipikirkan secara matang oleh Plt Gubernur. 

"Karena bagaimana pun daerah kita butuh pengusaha untuk tumbuh dengan baik, karena ekonomi kita dari tahun lalu terjadi turbulensi. Alhamdullilah tahun ini sudah mengalami kenaikan begitu signifikan, walaupun tidak mencapai pada angka yang kita inginkan," sebutnya.

Dia berharap UMP Sulsel 2022 yang ditetapkan Plt Gubernur nantinya akan tetap memacu semangat dunia usaha. Hal ini tak lain untuk memperbaiki perekonomian Sulsel yang juga sempat dihantam badai pandemik.

"Apa pun ditetapkan Bapak Gubernur kami ikut dari dunia usaha karena saya yakin Bapak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," katanya.

3. Serikat pekerja menolak upah sesuai PP 36/2021

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Malantik, menyatakan pihaknya menolak PP Nomor 36 Tahun 2021. Pasalnya, aturan itu dianggap merugikan kaum buruh Indonesia karena upah akan susah naik jika menerapkan ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.

"Makanya kita desak pemerintah pusat untuk mencabut PP ini karena memiskinkan buruh, bukan mensejahterakan buruh," kata Andi Malantik.

Menurut mereka, penentuan upah hanya ditentukan oleh pemerintah pusat dan tidak memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk penentuan upah.

"Kita tetap menolak namanya PP 36, karena sangat merugikan kaum buruh di Indonesia, PP 36 sepertinya tidak ada kewenangan gubernur di situ, karena tinggal tanda tangan saja, murni kementerian tenaga kerja yang tentukan," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Ashrawi Muin
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews