Makassar, IDN Times - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar menerapkan metode baru dalam sistem penerimaan tahanan baru. Tahanan yang telah melakui proses persidangan harus menjalani pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19 sebelum ditempatkan di rutan.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Darmansyah mengatakan, tahanan yang akan masuk harus dilengkapi dengan berkas riwayat pemeriksaan yang diterima paling lambat satu hari sebelumnya. Tahanan yang masuk juga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Pada saat penerimaan tahanan tidak lagi ada pemeriksaan berkas, hanya fokus pemeriksaan kesehatan," kata Darmansyah dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times, Sabtu (20/6).