Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mulai Besok, Pemkot Makassar Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal

Mulai Besok, Pemkot Makassar Gelar Penyemprotan Disinfektan Massal
Ilustrasi penyemprotan Disinfektan di Gereja Katedral, Jakarta Pusat. Dok. Humas Damkar DKI Jakarta
Share Article

Makassar, IDN Times – Berbagai upaya ditempuh Pemerintah Kota Makassar untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerahnya. Salah satunya dengan melakukan penyemprotam disinfektan secara massal.

Pejabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengungkapkan, penyemprotan massal akan digelar secara serentak mulai besok, Sabtu (20/6). Dia berharap upaya ini bisa ikut membantu menghentikan laju penularan virus corona. Per Kamis (18/6), jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Makassar mencapai 1.909 orang.

“Intinya kita mau virus cepat hilang. Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga sangat penting, baik itu menggunakan  masker, cuci tangan, jaga jarak, makan bergizi dan berolahraga setiap hari,” kata Yusran lewat keterangan persnya, Jumat (19/6).

1. Penyemprotan disinfektan digelar selama satu bulan

Yusran Jusuf saat menjabat Pj Wali Kota Makassar. Humas Pemkot Makassar
Yusran Jusuf saat menjabat Pj Wali Kota Makassar. Humas Pemkot Makassar

Yusran mengatakan, penyemprotan disinfektan  akan digelar secara serentak di berbagai titik kota Makassar pada 20 dan 21 Juni. Ini akan menjadi agenda rutin, yang digelar setiap Sabtu dan Minggu selama satu bulan.

Pemkot Makassar menargetkan semua titik di 15 kecamatan se-kota Makassar dapat terjangkau penyemprotan, terutama Kawasan publik dan pemukiman penduduk. Kegiatan ini melibatkan tiga ribu petufas, yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI-Polri, dan elemen lainnya.

 “Jadi mulai dari jam 9 pagi kita akan melakukan penyemprotan dengan menggunakan mobil damkar. Kita juga siapkan untuk penyemprotan di lorong- lorong,” kata Yusran.

2. Wali Kota ingatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

(Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan COVID-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Upaya tersebut untuk meminimalisir kasus penularan atau penyebaran COVID-19 terjadi di pasar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
(Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan COVID-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Upaya tersebut untuk meminimalisir kasus penularan atau penyebaran COVID-19 terjadi di pasar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Seiring agenda penyemprotan disinfektan, Pemkot Makasar juga akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 per 20 Juni 2020. Ada tiga sanksi yang bakal dipterapkan bagi pelanggar, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Kita tidak akan menyiram toko dan bahan makanan jualan orang tapi yang kita tindaki itu orangnya. Sanksinya itu kita akan tegur dulu, semisal tidak pakai masker saat masuk mall. Inspektur Covid kita akan menyuruh pulang dan kalau masih bandel ada sanksi tegas,” kata Yusran.

3. Ini sanksi bagi warga yang kedapatan melanggar

Tim gabungan melakukan pengawasan di salah satu mal di Makassar. Humas Pemkot Makassar
Tim gabungan melakukan pengawasan di salah satu mal di Makassar. Humas Pemkot Makassar

Sebelumnya diberitakan, sanksi akan mulai diberlakukan bagi pelanggar protokol mulai Sabtu, 20 Juni 2020. Soal itu dijelaskan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Makassar Ismail Hajiali.

"Sanksinya sudah sangat jelas di atur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar," kata Ismail kepada IDN Times, Kamis (18/6).

Ismail menyebut sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan COVID-19 di Makassar serupa dengan aturan PSBB. Diketahui Pemkot Makassar sempat menerapkan PSBB pada 24 April hingga 22 Mei 2020 lalu.

Sanksi ringan, kata Ismail, antara lain berupa teguran lisan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sanksi sedang berupa pembubaran terhadap perkumpulan yang tanpa menerapkan protokol, seperti jaga jarak dan penggunaan masker.

Sanksi berat lebih difokuskan kepada lembaga atau unit usaha yang tidak menyediakan sarana sesuai protokol pencegahan COVID-19. Mulai dari pemeriksaan kondisi suhu tubuh, ketersediaan ruang sterilisasi atau bilik disinfektan, hingga alat pencuci tangan.

"Yang terberat sanksinya, bisa ditutup atau cabut izin usahanya kalau protap tidak dipatuhi," ucap Ismail.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Dorong Jalan Barombong Masuk Usulan Inpres Jalan Daerah

27 Jun 2026, 22:10 WIBNews