Syarat PCR di Bandara Hasanuddin Dihapus, Penumpang Meningkat

Makassar, IDN Times - Penghapusan persyaratan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima minimal dua dosis vaksin COVID-19, mulai memberi dampak positif bagi industri penerbangan. Dampak ini juga terlihat pada Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi, menyatakan di hari keenam bebas tes PCR maupun antigen di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin terjadi kenaikan jumlah penumpang. Tercatat jumlah penumpang mengalami kenaikan 18 persen.
“Antusias masyarakat terhadap aturan perjalanan yang baru saja diterapkan terlihat dari persentase kenaikan jumlah penumpang di bandara. Rata-rata penumpang saat ini mencapai 25.000 penumpang. Semoga ini merupakan awal baik untuk ke depannya," kata Wahyudi dalam siaran persnya, Senin (14/3/2022).
1. Jumlah penumpang naik dari sebelum aturan PCR dihapus

Aturan perjalanan baru tanpa PCR maupun antigen tersebut telah diterapkan di Bandara Sultan Hasanuddin sejak 8 Maret 2022 lalu. Dari 8-13 Maret 2022, tercatat ada sebanyak 154.443 penumpang. Angka ini naik 18 persen dibandingkan 6 hari sebelum penerapan aturan baru yaitu sebanyak 130.747 penumpang.
Pada periode yang sama, tercatat pergerakan pesawat sebanyak 1.149 pergerakan atau naik 6 persen dibandingkan dengan minggu lalu yaitu sebanyak 1.081 pergerakan. Adapun untuk kargo, tercatat sebanyak 1.596 ton atau naik 12 persen dibandingkan dengan minggu lalu yaitu sebanyak 1.404 ton.
2. Pihak bandara tetap cegah penumpukan penumpang

Saat ini, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin masih mengoperasikan 4 boarding gate dari total 6 boarding gate. Jika terjadi penumpukan penumpang, maka Boarding Gate 5-6 akan dibuka sebagai mitigasi untuk mengurai penumpang di ruang tunggu.
Selain memaksimalkan penggunakan boarding gate, pihak bandara juga akan berkoordinasi dengan maskapai terkait operasional counter check in agar tidak menimbulkan penumpukan penumpang pada saat check in.
Penumpang juga diimbau untuk mengisi terlebih dahulu EHAC pada aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pengecekan status layak terbang sehari sebelum keberangkatan. Jika layak terbang (warna hijau), maka penumpang bisa langsung melakukan check in di counter check in.
3. Syarat PCR masih berlaku jika vaksinasi belum lengkap

Sebelumnya, Bandara Sultan Hasanuddin menghapus syarat tes PCR maupun antigen bagi penumpang yang telah divaksinasi COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).
Namun penumpang yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama, masih wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini juga masih berlaku untuk calon penumpang yang tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
Bagi penumpang dengan kondisi tersebut juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.