Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Tiga Bersaudara Terjerat Korupsi

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara sepuluh tahun kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, SYL juga didenda Rp300 juta serta harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya dengan nilai total mencapai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul menambah riwayat kasus serupa di keluarganya. Sebelumnya, dua saudara Syahrul juga terjerat kasus korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana. Berikut uraiannya:

1. Dewie Yasin Limpo

Dewie Yasin Limpo (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Adik Syahrul, Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK pada Oktober 2015, saat berstatus anggota DPR Komisi VII dari Partai Hanura. Dia ditangkap terkait suap menyangkut rencana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Dewie. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu sembilan tahun penjara.

Dewie sudah selesai menjankan hukumannya. Dia bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 25 Agustus 2022.

2. Haris Yasin Limpo

Haris Yasin Limpo ditahan oleh Kejati Sulsel dalam kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Selasa (11/4/2023). IDN Times/Aan Pranata

Haris Yasin Limpo yang juga adik Syahrul ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 11 April 2023 sebagai tersangka kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makasar. Haris merupakan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2016-2019.

Haris terjerat perkara tindak pidana korupsi pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil wali kota tahun 2018-2019. Kejati turut menahan satu tersangka lain, Irawan Abadi, eks Direktur Keuangan PDAM Makassar.

Pada 5 September 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Haris terbukti bersalah. Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

3. Syahrul Yasin Limpo

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus itu terkait penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan Syahrul diduga meminta dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta untuk menarik uang dari pejabat eselon I dan eselon II. Besarannya mulai dari 4 ribu sampai dengan 10 ribu dolar Amerika Serikat.

Tanak mengatakan, setoran bulanan dari bawahan diterima Syahrul melalui Kasdi dan Hatta setiap bulan. Uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan pribadi dan keluarganya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah membuat Kementerian Pertanian berubah menjadi kerajaan. Hal itu diungkapkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Melalui proses hukum dalam perkara ini membuat publik bertanya-tanya, apakah pada masa terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI telah mengubah lembaga Kementerian Pertanian RI yang semula dibentuk dalam rangka melayani masyarakat, dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat menjadi 'Kerajaan Pertanian RI' yang hanya melayani dan mensejahterakan terdakwa serta keluarganya," ujar jaksa, Jumat (28/6/2024).

Jaksa menilai Syahrul Yasin Limpo hanya berdalih memakai uang untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Padahal itu untuk kepentingan pribadi.

"Bagaimana mungkin kita mengharapkan penyelenggaraan bernegara yang bersih tanpa KKN, jika dalam menjalankan roda pemerintah di lembaga kementerian tersebut dengan dalih kebutuhan operasional, pergantian biaya politik, dan kebutuhan pribadi justru melakukan praktik-praktik pemerasan dalam hal menerima uang dari pejabat di bawahnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us