Makassar, IDN Times - Rencana Pemerintah Kota Makassar memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas COVID-19 bagi warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar menimbulkan beragam reaksi. Sebagian masyarakat mempertanyakan bagaimana nasib warga dari luar kota yang sehari-hari bekerja di Makassar.
Menjawab itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyatakan bahwa rencana pemberlakuan kebijakan baru semata untuk menekan ruang gerak penyebaran COVID-19. Sebab jika tidak batasi, maka akan sulit mengendalikan kasus positif COVID-19 di Makassar.
Rudy paham bahwa sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar tentu menjadi tempat bekerja bagi masyarakat di daerah sekitarnya. Namun di sisi lain, kasus COVID-19 semakin bertambah sehingga pemerintah harus mengambil langkah. Jika kasus COVID-19 di Makassar selesai, maka persoalan COVID-19 di Sulsel juga bisa selesai.
"Kalau kita tidak batasi orang, daerah-daerah lain yang sudah bagus, katakanlah Soppeng atau daerah-daerah kuning atau hijau lainnya yang datang ke Makassar dalam keadaan sehat, bergaul, pulang lalu sakit. Yang begini kita harus kendalikan tetapi tidak boleh melarang orang karena ekonomi kita juga tidak boleh berhenti," ujar Rudy di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (29/6).