Kegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid/Arief Rosyid Hasan)
Surat edaran memuat 18 poin yang menjadi instruksi untuk pelaksanaan tarawih dan kegiatan amaliah sepanjang bulan Ramadan. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan secara ketat di masjid hingga mengatur durasi waktu pengisi ceramah saat tarawih.
"Kami meminta agar protokol kesehatan secara ketat, menjaga kapasitas masjid maksimal 50 persen jemaah, mengatur jarak saf antar jemaah, memeriksa suhu tubuh jemaah sebelum masuk ke masjid, dan pengurus masjid menyiapkan sarana cuci tangan," ucap Sudirman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4/2021).
Dalam rangka pengawasan dan tertibnya penegakan protokol kesehatan pengurus atau ta'mir masjid menunjuk petugas pengawas dan secara intens berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 serta pengurus RT setempat.