Makassar, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Makassar merespons rencana pemerintah merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Daripada diubah, LBH menilai sebaiknya aturan itu dihapus saja.
Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir mengatakan, sejumlah pasal yang tertuang dalam UU ITE selama ini menjadi penghalang bagi kebebasan berdemokrasi.
"Apalagi beberapa aturan yang tidak jelas terdapat di dalamnya jadi senjata untuk membungkam orang yang banyak mengkritik, utamanya lembaga negara," kata Haedir dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Sabtu (20/2/2021).