Makassar, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan surat Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi AGHT, pasca penggeledahan yang digelar Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) dan Polda Metro Jaya pada sejumlah tempat terkait tiga skandal mega korupsi yang ikut menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Potensi AGHT yang dimaksud ialah segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas kejaksaan.
