Makassar, IDN Times - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial SN, melaporkan balik orangtua siswa ke polisi soal dugaan pencemaran nama baik, karena dilapor kasus penganiayaan.
"Kedua pihak saling lapor, gurunya laporan pencemaran nama baik, sedangkan orangtua siswa soal penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (2/10/2023).
Diberitakan, orangtua siswa inisial E (31), warga Makassar, melaporkan guru SN di Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (25/9/2023). E melaporkan SN usai diduga menganiaya anaknya, AI (7) dengan cara mencubit.