Terdakwa kasus skincare merkuri Mustadir Dg Sila di PN Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan, Angeliky Handajani Day, meminta terdakwa Dg Sila untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Andi Raja Nasution, terkait penerimaan dakwaan tersebut.
Namun, Andi Raja Nasution menyatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa.
"Kami tidak keberatan (atas dakwaan JPU), Yang Mulia," jawab Andi Raja Nasution.
Hakim Ketua Persidangan kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa (4/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Langsung pembuktian ya," ucap Angeliky.
Ketika Angeliky menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan, jaksa menyatakan akan menghadirkan sebanyak mungkin.
"Saksi kami hadirkan sebanyak mungkin, Yang Mulia," ujar jaksa.
Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa meminta pengalihan penahanan kepada Hakim Ketua Persidangan.
"Alasannya kami lampirkan dalam surat," kata Andi Raja.
"Kami musyawarahkan, ya. Nanti diterima atau tidak, kami akan sampaikan dalam sidang berikutnya," jawab Angeliky.