Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Kosmetik Ilegal, Fenny Frans Menangis di Pelukan Daeng Sila

Terdakwa kasus skincare ilegal Mustadir Daeng Sila memeluk istrinya Fenny Frans, jelang sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya sih...
  • Mustadir Daeng Sila (42) terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri di PN Makassar.
  • Istri Mustadir, Fenny Frans hadir di sidang ditemani puluhan kerabatnya, menunggu proses sidang suaminya.
  • Mustadir Dg Sila dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU Kesehatan, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Makassar, IDN Times - Mustadir Daeng Sila (42), terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (25/2/2025).

Daeng Sila merupakan satu dari tiga terdakwa kasus skincare yang sebelumnya ditangani Polda Sulwesi Selatan. Satu tersangka, Agus Salim menjalani sidang perdana pada Selasa (24/2/2025), sedangkan tersangka lainnya,  Mira Hayati mangkir dari sidang yang dijadwalkan di hari sama.

1. Fenny Frans hadir di PN Makassar

Terdakwa kasus skincare merkuri Mustadir Dg Sila di PN Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Pantauan di lokasi, istri Mustadir Daeng Sila, yakni Fenny Frans tampak hadir di PN Makassar. Dia mengenakan kerudung hitam, baju kemeja putih, celana jeans biru dan mengenakan kaca mata.

Fenny Frans hadir di PN Makassar ditemani puluhan kerabatnya. Ia masih menunggu proses sidang yang suaminya di depan ruang sidang Mudjono PN Makassar.

Saat bertemu dengan suaminya, Fenny Frans langsung memeluknya dengan erat. Bahkan ia tampak menangis di pelukan Mustadir Daeng Sila yang mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol.

2. Sidang dijadwalkan Pukul 13.00 Wita.

Terdakwa kasus skincare merkuri Mustadir Dg Sila di PN Makassar, Rabu (26/2/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Berdasarkan informasi dari Andi Raja Nasution, penasihat hukum terdakwa, Mustadir Daeng Sila, sidang akan digelar hari ini pukul 13.00 Wita. "Nanti jam satu baru mulai (sidangnya)," ucap Andi Raja.

Diketahui Mustadir Daeng Sila merupakan Direktur CV. Fenny Frans. Perusahaan itu memproduksi kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar.

3. Ancaman hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa Mustadir Dg Sila (42) dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Sehari sebelumnya, dua terdakwa lainnya yakni Agus Salim (40) dan Mira Hayati (29) menjalani proses sidang perdana di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa, PN Makassar, Selasa (25/2/2025). Namun hanya Agus Salim yang hadir, sementara sidang perdana Mira Hayati ditunda lantaran ia tidak hadir karena sakit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us