Agus Salim Jalani Sidang Perdana Kasus Skincare Bermerkuri

Makassar, IDN Times - Agus Salim (40), pemilik merek kosmetik Ratu/Raja Glow, terdakwa kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri, menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/2/2025).
Pantauan di lokasi, Agus Salim mulai disidang pukul 11.45 WITA di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa PN Makassar. Saat proses sidang, Agus tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan kopiah cokelat. Sejumlah kerabatnya juga tampak hadir untuk memberikan dukungan moril.
1. Agus Salim terancam hukuman 12 tahun penjara

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menjerat Agus Salim dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan Moehammad Pandji Santoso kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
"Bagaimana dengan terdakwa? Apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," tanya Moehammad Pandji Santoso.
2. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi

Usai berdiskusi, penasihat hukum Agus Salim menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. "Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia," tuturnya.
Hakim kemudian menutup sidang perdana dan menyampaikan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Selasa (4/3/2025) pukul 09.00 WITA.
"Diharapkan terdakwa dan saksi datang tepat waktu, ya. Sidangnya pagi hari karena bulan puasa (Ramadan)," ucapnya.
3. Kerabat hadir memberi dukungan

Usai sidang ditutup, Agus Salim kemudian dihampiri sejumlah kerabatnya. Meski terlihat tersenyum, ia tampak menahan air matanya agar tidak berlinang di pipinya.
Saat menuju ke mobil tahanan yang berada di depan PN Makassar, sejumlah kerabatnya kembali memberikan dukungan kepada terdakwa Agus Salim. "Semangatki, owner. Banyak yang doakan kita di belakangta, janganki tumbang," ucap seorang laki-laki yang mengikuti Agus Salim menuju ke mobil tahanan.
"Owner, semangatki! Semangatki, Ratu Glow!" teriak seorang perempuan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Mira Hayati (29), mangkir dari sidang perdana dengan alasan sakit. Akibatnya, sidangnya ditunda hingga Selasa pekan depan.