Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu sore (21/9/2022).
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, dipimpin oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, diikuti Hakim Anggota, Doddy Hendrasakti, dan Timotius Djemey.
Sidang dibuka Johnicol Sine yang langsung menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Chaerul Akmal.
"Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasehat hukum dari terdakwa (Chaerul Akmal), menyatakan bahwa surat dakwaan tim penuntut umum telah memenuhi ketentuan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, dan surat dakwaan tersebut sah," kata Johnicol.
Sebelumnya, nota keberatan dari tim pengacara terdakwa M. Iqbal Asnan dan M. Asri yang diajukan di awal sidang juga ditolak hakim.