Makassar, IDN Times - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman hadir sebagai saksi pada sidang perkara suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (26/8/2021).
Majelis hakim menanyai Sudirman terkait suap dari kontraktor Agung Sucipto kepada Nurdin untuk izin dan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel. Sudirman mengaku tidak mengenal Agung.
"Saya tidak mengetahui dan baru mengetahui saat diperiksa penyidik. Dan saya tidak pernah juga ketemu," kata Sudirman di hadapan hakim, Kamis.
Hakim juga menanyai Sudirman soal kedekatan Nurdin dengan Edy Rahmat, eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yang turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan Februari 2021 lalu.
"Saya tidak pernah mengetahui," kata Sudirman menjawab pertanyaan hakim.