Sidang Lanjutan Kasus Satu Keluarga Tewas Dibakar Diwarnai Kericuhan

Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan satu keluarga tewas, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/12) berlangsung ricuh.
Berawal saat keluarga korban dilarang masuk lantaran hakim mengganggap saksi yang diperiksa adalah anak di bawah umur. Karena itu, sidang harusnya berlangsung tertutup.
Namun, keluarga korban tak terima. Mereka ingin tetap bisa masuk karena telah lama menunggu dalam ruangan pengadilan.
1. Saksi pertama perempuan yang dinilai masih di bawah umur

Saksi ini dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perempuan ini diketahui sebagai pacar pelaku, Ahmad Fahri, yang umurnya masih di bawah 17 tahun.
Namun keluarga korban menganggap saksi perempuan itu bukan anak di bawah umur lagi.
“Kenapa mesti ditutup-tutup, kita mau tahu jalannya sidang,” teriak keluarga korban, memprotes majelis hakim yang mengusir mereka keluar dari ruang sidang.
2. Sidang sempat dihentikan selama 15 menit

Saat sidang tengah berlangsung, keluarga korban terus berteriak melakukan protes agar tetap bisa hadir menyaksikan keterangan dari saksi pertama. Tapi jaksa tetap tak membolehkan mereka masuk. Sidang pun dihentikan selama 15 menit karena jaksa Wicaksono keluar menemui keluarga korban.
“Saksi anak di bawah umur, jadi kita harus lindungi. Begitu aturannya, mari sama-sama kawal sidang ini,” ucap dia dihadapan keluarga korban.
Setelah mendapat penjelasan dari jaksa, keluarga korban pun mulai luluh karena paham aturan.
“Nanti kalau sudah saksi pertama selesai baru kalian bisa masuk menyaksikan sidang ini,” tambahnya.
3. Tiga saksi dihadirkan dalam sidang

Selain pacar Ahmad Fahri, jaksa juga menghadirkan Anshar penjual bensin dan Slamet tetangga dari korban bernama Sanusi. Dihadapan majelis hakim, Anshar mengaku memang ada dua orang yang datang membeli bensin. Satu di antaranya ciri-ciri memiliki tato di bagian leher.
“Jadi waktu beli bensin, pelaku menuangkan ke botol aqua karena saya takut tak dikembalikan botolnya,” tutur Anshar dihadapan majelis hakim.
Sedangkan Slamet mengaku saat itu ia mendegar suara gemuruh sehingga keluar dari rumahnya.
“Waktu saya keluar ternyata kebakaran,” ujar dia yang mengaku langsung membangunkan temannya bernama Parno.
Sidang keempat ini berlangsung sekitar dua jam lebih dengan menghadirkan tiga saksi.