Makassar, IDN Times - Tiga saksi tidak hadir dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Ketiga orang tersebut yakni, Nuryadi, sopir terpidana Agung Sucipto; Irfandi, sopir terdakwa Edy Rahmat; dan Mega Putra Pratama, orang dekat Nurdin.
Dari tiga saksi yang tidak hadir, hanya satu di antaranya yang memberi kabar kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sopirnya Agung Sucipto sudah menghubungi kami, tidak bisa hadir karena sedang di luar kota," kata JPU KPK Ronald Worotikan usai persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/9/2021).