Makassar, IDN Times - CEO Abu Tours, Hamzah Mamba kembali menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/11/). Dalam persidangan dihadirkan dua orang saksi. Dihadapan majelis hakim saksi Haeruddin mengaku mengalami kerugian Rp10 miliar lebih. Uang sebesar itu berasal dari 405 jemaah, yang masing-masing menyetor Rp14,5 juta per orang.
Saat itu ia mendaftar sebagai ownership sekaligus agen Abu Tours. Alasannya karena dijanji mobil Honda Brio dan dapat bonus memberangkatkan empat jemaah jika mendapatkan jemaah banyak.
“Ada kuitansinya saya menyetor ke rekening perusahaan Abu Tours tahun lalu,” kata Haeruddin saat memberikan keterangan.
Menurut dia, pihaknya dijanjikan memberangkatkan calon jemaahnya pada awal 2018. Namun hingga kini tak ada yang diberangkatkan pihak Abu Tours. Ia bahkan mengaku mengalami kerugian besar lantaran 320 jemaah diberangkatkan sendiri.