Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran kode etik 8 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidang berlangsung secara hybrid selama kurang lebih 6 jam di kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/5/2023).
Sidang kali ini mengagendakan untuk mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang dipimpin oleh Anggota Dewan Kehormatan DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, selaku Ketua Majelis yang hadir secara virtual melalui Zoom.
Ratna mengatakan bahwa sidang ini digelar untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran kode etik pada tahapan verfikasi faktual parpol. Empat orang teradu merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel Periode 2018-2023, yaitu Faisal Amir, M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Mereka diadukan atas dugaan perubahan data pada berita acara verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota.
"Pendalaman kembali kepada pihak-pihak terkait yang sudah kami mintai keterangannya pada persidangan sebelumnya. Menyandingkan data berdasarkan bukti yang disampaikan oleh pengadu," kata Ratna Dewi.