Sidak, DPMPTSP Makassar Sita Miras Ilegal di Helen’s Night Mart

- DPMPTSP Kota Makassar, kepolisian, dan Satpol PP gelar sidak di Helen's Night Mart
- 46 botol miras golongan B dan C disita karena toko hanya memiliki izin jual miras golongan A
- Sidak memanas saat ormas Legend 120 demonstrasi, mediasi dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Makassar, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap Helen’s Night Mart di Jalan AP. Pettarani No. 32, Rabu malam (23/4/2025) hingga Kamis dinihari (24/4/2025). Sidak dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Kota, Helmy Budiman.
Sidak ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari 50 personel Satgas Pengawasan Perizinan. Tim ini meliputi DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Satpol PP, DTRB, DLH, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Panakkukang serta unsur pendukung dari Polrestabes Makassar dan Polsek Panakkukang.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan semua usaha beroperasi sesuai perizinan dan regulasi yang berlaku,” kata Helmy, saat dikonfimasi, Kamis (24/4/2025).
1. Temuan miras ilegal

Tim gabungan tersebut berhasil menyita 46 botol minuman beralkohol golongan B dan C yang dipajang di etalase dan milik pengunjung. Barang bukti etalase dan gudang telah disegel dengan kunci diserahkan kepada Satpol PP.
Helmy mengungkapkan Helen's Night Mart tidak memiliki izin untuk penjualan minuman beralkohol (Minol) golongan B dan C yang merupakan alkohol di atas 5 persen. Helen’s Night Mart hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A yang memiliki kandungan alkohol tidak lebih dari 5 persen.
"Untuk penjualan minol itu, cuma alkohol untuk golongan A atau kandungan kalau kita bisa sebut hanya 5 persen," kata Helmy.
2. Situasi lapangan sempat memanas

Helmy mengungkapkan situasi sempat memanas ketika sidak. Ketegangan muncul ketika sekitar 30–50 orang yang mengatasnamakan ormas Legend 120 menggelar demonstrasi di area parkir.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar pun turun tangan memediasi. Akhirnya, demonstran pun membubarkan diri sekitar pukul 01.30 WITA.
"Sidak dimulai Rabu malam dan berakhir pada Kamis dini hari karena situasi kurang kondusif," kata Helmy.
3. Status izin Helen's Night Mart

Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit pada 24 Februari 2024, Helen’s Night Mart tercatat memiliki izin untuk aktivitas seni pertunjukan dengan risiko rendah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Izin restoran berkapasitas 50–100 kursi dengan risiko menengah rendah juga di level kota, serta izin klub malam dan diskotek berisiko menengah tinggi yang sudah terverifikasi di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun, meski berstatus memiliki izin bar yang termasuk dalam kewenangan provinsi, izin tersebut belum terverifikasi. Selain itu, Helen’s Night Mart hanya memiliki SKPL A untuk penjualan alkohol golongan A (kandungan alkohol hingga 5 persen) dan belum memiliki SKPL BC untuk alkohol golongan B dan C.
"Aktivitas di Helen's itu izin untuk aktivitas pertunjukan musik. Untuk kewenangan provinsi itu ada tiga, diskotik, club malam dan bar. Dari tiga itu sisa izin bar yang tidak terbit," kata Helmy.