Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Sulsel

- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan STNK yang melibatkan leasing dan debt collector.
- Enam tersangka diamankan, dengan peran dari pencetakan hingga distribusi STNK palsu, serta praktik ilegal berlangsung selama dua tahun dengan jangkauan lintas provinsi.
- Modus operandi pelaku termasuk mencabut GPS kendaraan, menawarkan pembuatan STNK palsu kepada masyarakat, dan telah diproduksi setidaknya 300 STNK palsu.
Makassar, IDN Times – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas wilayah. Sindikat ini melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda-beda, serta diduga bekerja sama dengan oknum leasing maupun debt collector dalam menjalankan aksinya.
Sebanyak enam orang tersangka telah diamankan oleh polisi, masing-masing berinisial MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50).
Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono para tersangka berperan mulai dari pencetakan hingga distribusi STNK palsu.
“Kendaraan yang ini ada dari hasil penggelapan leasing dan ada mobil curian, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ada sekitar ratusan yang diproduksi untuk STNK asli tapi palsu (aspal),” kata Setiadi Sulaksono, Kamis (24/4/2025).
1. Beroperasi selama dua tahun dan menjangkau Papua

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama dua tahun. Bahkan jangkauannya meluas hingga ke provinsi lain seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
"Operasi ini ada sekitar 2 tahunan berjalan. Jadi ini ada yang dari Sulawesi Tengah, Sultra. Bahkan, ada yang ke Papua. Papua ada STNK aspal digunakan di sana," ungkapnya.
Modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan pembuatan STNK kepada masyarakat yang memiliki kendaraan tanpa surat resmi, dengan tarif antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta. Mereka juga mencabut GPS dari kendaraan yang STNK-nya dipalsukan agar tidak terdeteksi.
"Ini bukan dari debt collector saja, ada beberapa, kalau dari hasil keterangan, ada beberapa STNK sudah lama, ada orang yang menjual 100 ribu. Kan ada STNK sudah habis lima tahun mati, nah itu dijual seratus ribu," jelasnya.
Hingga kini, polisi mencatat setidaknya 300 STNK palsu telah diproduksi. Jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses pengembangan kasus.
“Berdasarkan hasil keterangan sekitar kurang lebih 300, masih kita kembangkan nanti kita upgrade untuk hasilnya,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini termasuk delapan unit mobil minibus, satu unit truk tangki BBM, dan 12 sepeda motor.
"Kayaknya mobil leasing ini tidak sanggup digelapkan, sehingga pelaku mengubah identitas kendaraan tersebut. Jadi perannya ada sebagai pemesan, pencetak, yang menghubungi," pungkasnya.
2. Modus pemalsuan terungkap dari pemeriksaan fisik STNK

Kepala Seksi STNK Samsat Makassar, Kompol Andi Ali Surya, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pemalsuan dengan berbagai cara, seperti manipulasi data serta penggunaan material cetak yang tidak sesuai standar.
"Contohnya hasil dari print berwarna, hologram-nya menggunakan stiker. Sementara yang asli tidak menggunakan stiker. Kita melakukan pengecekan sesuai antara data di komputer database kami dengan data yang ada di STNK, itu tidak sama," ucap Andi Ali.
Selain itu, ditemukan juga STNK dengan bekas kerokan, yang menandakan adanya penghapusan data lama dan pencetakan data baru.
"Modus selanjutnya pelaku melakukan penggantian ada bekas kerok. Artinya dihapus data awal dan di-print data baru. Tetapi tetap terlihat walau kasat mata, sementara STNK asli tidak demikian," bebernya.
Andi Ali menekankan pentingnya pengesahan tahunan STNK oleh petugas sebagai cara memverifikasi keaslian dokumen kendaraan.
"Itulah kegunaan seluruh masyarakat ketika melakukan pembayaran pajak, silahkan datang ke petugas kami dan petugas akan melakukan pengecekan yang namanya pengesahan tahunan," jelasnya.
"Setiap tahun STNK asli disahkan dan dicap oleh petugas. Bukti bahwa STNK itu telah dicek dan disahkan. Sementara yang palsu, tentu takut dan tidak melakukan pembayaran pajak dan tidak dilakukan pengecekan," sambungnya.
3. STNK bukan bukti kepemilikan

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan. Ia menegaskan bahwa STNK bukanlah bukti sah kepemilikan kendaraan.
"Untuk itu, kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat dalam melakukan jual beli kendaraan, bahwa STNK bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan adalah BPKB," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.