Jalan tol Makassar. Dok. IDN Times/Bosowa Nusantara Infrastructure
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol. Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.
Berikut ini tarif tol terbaru pada masing-masing gerbang tol di Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3, per 29 September 2023:
Gerbang Cambaya: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).
Gerbang Kaluku Bodoa: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).
Gerbang Parangloe: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).
Gerbang Tallo Timur: Rp 10.500 (kendaraan gol I), Rp15.000 (kendaraan gol II), Rp 15.000 (kendaraan gol III), Rp 20.500 (kendaraan gol IV) dan Rp 20.500 (kendaraan gol V).
Gerbang Tallo Barat: Rp 4.500 (kendaraan gol I), Rp 6.500 (kendaraan gol II), Rp 6.500 (kendaraan gol III), Rp 8.500 (kendaraan gol IV), Rp 8.500 (kendaraan gol V).