Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Usulan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 8-10 persen dari Rp3,4 juta saat ini, untuk mendukung daya beli pekerja.
  • Kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 1,45 persen dibandingkan dengan UMP 2023, melibatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan survei KHL.
  • Usulan kenaikan UMP juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang memutuskan aturan lama tidak berlaku.

Makassar, IDN Times - Serikat pekerja di Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10 persen dari besaran UMP saat ini yakni Rp3,4 juta. Dengan demikian, kenaikan yang diharapkan yaitu berkisar antara Rp 272.000 hingga Rp 340.000.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Mallanti, besaran presentasi tersebut diusulkan bukan hanya di Sulsel melainkan di seluruh Indonesia.

"Usulannya teman-teman, maunya 8-10 persen. Hampir seluruh serikat pekerja yang ada di Sulawesi Selatan dan Indonesia," kata Andi Mallanti, kepada IDN Times, Kamis (7/11/2024).

1. Dasar perhitungan kenaikan

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

UMP tahun 2024 sebesar Rp3,4 juta mengalami kenaikan sebesar 1,45 persen (Rp40.000) dibandingkan dengan UMP 2023. Pada 2023, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp3,3 juta atau naik sebesar 6,9 persen (Rp219.000) dari Rp3.1 juta. Sementara UMP 2022, sama sekali tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan UMP tahun 2021.

Menurut Mallanti, dasar perhitungan kenaikan UMP kali ini melibatkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta survei kebutuhan hidup layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan. Peningkatan tersebut diperlukan untuk mendukung daya beli pekerja di tengah inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terus berlangsung.

"Jika kita anggap pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen dan inflasi sekitar 2-3 persen, maka usulan kenaikan 8-10 persen menjadi cukup logis," katanya.

2. Menunggu regulasi baru

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Usulan kenaikan UMP ini juga mengacu pada hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Diketahui, MK memutuskan Judicial review 21 poin penting terkait uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai inkonstitusional. Dengan adanya putusan ini, maka aturan lama seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak lagi berlaku. Pemerintah pun segera mengeluarkan regulasi baru terkait penetapan UMP.

"Kita tunggu peraturan menteri atau surat edaran menteri. Jadi, menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023," kata Mallanti.

3. Ditetapkan bulan November

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Proses pembahasan UMP untuk Sulawesi Selatan mulai bergulir sejak pekan lalu. Penetapan UMP ditargetkan akan mencapai keputusan pada akhir bulan ini. 

"Bulan ini kita pasti bahas karena tanggal 21 (November) itu akan diumumkan oleh gubernur bersama anggota Dewan Pengupahan. Minggu depan kita rapat lagi," katanya.

Editorial Team