Makassar, IDN Times - Serikat pekerja di Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10 persen dari besaran UMP saat ini yakni Rp3,4 juta. Dengan demikian, kenaikan yang diharapkan yaitu berkisar antara Rp 272.000 hingga Rp 340.000.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan, Andi Mallanti, besaran presentasi tersebut diusulkan bukan hanya di Sulsel melainkan di seluruh Indonesia.
"Usulannya teman-teman, maunya 8-10 persen. Hampir seluruh serikat pekerja yang ada di Sulawesi Selatan dan Indonesia," kata Andi Mallanti, kepada IDN Times, Kamis (7/11/2024).