Makassar, IDN Times - Besaran upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya diumumkan. Pengumuman itu berlangsung di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Senin (28/11/2022).
Meski tak sesuai tuntunannya, Kelompok buruh dan pekerja yang tergabung dalam Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) tetap menyambut baik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. UMP 2023 naik sebesar 6,9 persen atau senilai Rp219 ribu.
"Kami sangat menyambut baik, keputusan gubernur penetapan upah. Yang kenaikan nya 6,9 persen ya," kata Andi Mallantik.