Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial A (21) ditangkap polisi usai diduga mencuri jeriken berisi solar cadangan dan dongkrak dari sebuah truk tronton yang terparkir di Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Saat beraksi A bersama rekannya yang masih dalam pengejaran Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Seorang Pria di Makassar Ditangkap Diduga Curi Solar dan Dongkrak Truk

1. Diduga mengincar barang di belakang truk
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan mengatakan, kasus ini bermula saat korban, Firman (28), memarkirkan truk tronton miliknya di Jalan Nusantara. Di bagian belakang kendaraan tersebut terdapat satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar cadangan serta sebuah dongkrak.
"Korban yang menyadari barang miliknya telah hilang kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan darurat Polri 110," kata Setiawan kepada IDN Times, Minggu (2/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar melakukan penyelidikan kemudian menangkap A di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
2. Polisi sita solar 37 liter
Berdasarkan hasil penyelidikan, A diduga melintas di lokasi dan melihat barang-barang tersebut. Saat kondisi di sekitar truk sepi, ia diduga mengambil jeriken berisi solar dan dongkrak sebelum meninggalkan lokasi.
"Dari tangan A, polisi menyita satu jeriken berkapasitas 37 liter berisi solar serta satu dongkrak mobil," ujarnya.
Setiawan menuturkan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
"Identitasnya telah kami kantongi," ujar Setiawan.
3. Terduga pelaku terancam lima tahun penjara
Selain itu, A juga mengaku pernah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus menyasar truk yang sedang terparkir. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus lain.
"Pengakuan pelaku yang mengaku telah beberapa kali melakukan aksi dengan modus serupa masih kami dalami. Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya," tutur Setiawan.
Saat ini, A beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Curated For You
- Sopir Truk Ditikam karena Rebutan Antrean BBM Solar di SPBU Makassar19 Jul 2026, 22:30 WIB