Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6) malam memutuskan hasil sidang sengketa Pemilihan Presiden. Hakim MK menolak seluruh permohonan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Mantan hakim MK Prof Mohamad Laica Marzuki mengajak masyarakat menghormati putusan tersebut. Menurut dia hakim MK telah memutuskan dengan mempertimbangkan bukti dan masukan dari berbagai pihak.
"Putusan MK sudah mengikat karena bersifat putusan pertama dan terakhir. Sudah final, jadi diharapkan semua pihak menghormati putusannya," kata Laica melalui telepon kepada IDN Times di Makassar, Jumat (28/6).