Makassar, IDN Times - Setelah tiga tahun berstatus buron, mantan Anggota DPRD Selayar Patta Rapanna akhirnya ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar yang dibantu anggota Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (22/6).
Patta diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bibit kayu hitam tahun anggaran 2009-2011 pada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Pemkab Selayar, yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2460K/PID.sus/2015, tanggal 10 Agustus Tahun 2016, dengan putusan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara.