Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selundupkan Cula Badak di Manado, WNA Tiongkok Tersangka

Gakkum Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Manado, Sulawesi Utara. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Balai Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi bekerja sama Bea Cukai, Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan Sulawesi Utara, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial BQ (45 tahun), ditangkap di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulut, pada 20 Maret 2025. Saat itu dia tiba menggunakan pesawat Trans Nusa dari Guangzhou, Tiongkok.

Dalam perkembangannya, pada pertengahan April 2025 hasil uji lab dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa cula badak tersebut asli, sehingga BQ (45) sudah bisa diproses secara hukum. Sedangkan beberapa barang bukti lain yang turut diamankan, antara lain 12 taring harimau dan 20 kantung empedu masih dalam proses pengujian di Laboratorium Sistematikan Hewan UGM.

1. Tersangka diancam penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut siaran pers yang dikutip, Kamis (1/5/2025), penangkapan ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai Manado yang melakukan pengawasan terhadap pesawat yang baru mendarat. Dalam pemeriksaan dua kotak bagasi milik BQ, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi tanpa dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal. Barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf c jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah sempat tertunda. Saat ini, BQ ditahan di Rutan Kelas II Manado, dan barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara.

2. Sulut titik rawan perdagangan satwa liar ilegal

Gakkum Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Manado, Sulawesi Utara. (Dok. Istimewa)

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, mengapresiasi kerja cepat dan sigap instansi terkait dalam menangani kasus ini. "Kerjasama antar lembaga sangat penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar," ujar Askhari.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem. "Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut. Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi," katanya. 

Rudianto juga menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor dan memperketat pengawasan untuk menangani kejahatan terhadap satwa liar.

3. Kejahatan ini sering terhubung dengan tindak pidana lain

Gakkum Kehutanan menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi di Manado, Sulawesi Utara. (Dok. Istimewa)

Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, mengungkapkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia serta stabilitas hukum dan keamanan nasional. "Perdagangan satwa liar bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mendapat perhatian dunia internasional. Kejahatan ini sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus semacam ini memerlukan pendekatan yang holistik dan interdisipliner, mencakup pemanfaatan teknologi forensik, penguatan kerja sama internasional, serta pengambilan kebijakan yang berlandaskan pada data dan analisis yang akurat. “Sesuai arahan Bapak Menteri Kehutanan, kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku berinisial BQ (45), warga negara asing asal Tiongkok, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara, melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperkuat kerjasama lintas sektor dan lintas negara dalam menghadapi kejahatan satwa liar. Selain itu, peningkatan kapasitas intelijen kehutanan dan pengawasan di titik-titik perbatasan juga menjadi prioritas, agar Indonesia tetap menjadi garda terdepan dalam memerangi kejahatan lingkungan hidup.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us